Minggu, 23 Oktober 2022

3 CABANG FILSAFAT PANCASILA

 1. Metafisika 

Soejadi dan Koento Wibisono mengatakan bahwa menilik berbagai pemikiran yang berkembang dalam berbagai sidang BPUPKI, Pancasila dimaksudkan sebagai dasar falsafah (filosofische grondslag) dan sekaligus pandangan hidup (Lebensanschauung) dan pandangan dunia (Weltanschauung) bangsa Indonesia, maka Pancasila adalah sekaligus sistem filsafat yang dimaksudkan melandasi tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di dalam wadah Negara Indonesia merdeka. Lebih lanjut dikatakan pula bahwa dengan demikian Pancasila menjadi pokok pangkal dan sudut pandang yang melandasi pemikiran dan sikap serta tingkah laku bangsa Indonesia, terlebih lagi dijadikan landasan dalam mencari jawab atas berbagai masalah fundamental tentang hubungan manusia dengan Tuhan, dengan alam semesta, dan dengan dunia manusia termasuk hubungannya dengan dirinya sendiri



  2. Epistimologi

Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar filsafat negara). Banyaknya istilah Dasar Negara dalam kosa kata bahasa asing menunjukkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam arti setiap negara memiliki dasar negara. Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara.

Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dan pedoman dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti perilaku para penyelenggara negara dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah negara, harus sesuai dengan perundang-undangan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Apabila nilai-nilai Pancasila diamalkan secara konsisten, baik oleh penyelenggara negara maupun seluruh warga negara, maka akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik


    3.Aksiologi

Pancasila secara aksiologi memiliki 3 dimensinilai. Ketiga nilai tersebut adalah nilai dasar yaitu nilainilai dasar dari Pancasila yang tidak dapat dibantahkan lagi yang meliputi nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Kemudian dimensi nilai kedua adalah Nilai instrumental, yaitu nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara. Dimensi nilai ketiga adalah Nilai praksis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan, sekaligus sebagai batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat.Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai intrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat,berbangsa, dan bernegara. Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of value Pancasila), yaitu bangsa yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan berkeadilan sosial. Pengakuan, penerimaan dan pernghargaan atas nilai-nilai Pancasila itu nampak dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia sehingga mencerminkan sifat khas sebagai Manusia Indonesia.


Beberapa bukti kongkrit tentang Pancasila

1. Bukti Pancasila secara metafisika 

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Ternyata sebelum itu, ajaran pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Dikutip dari buku 'Pancasila Diklat Ujian Dinas Tingkat I' keluarkan Kementerian Keuangan RI, unsur Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, dan Keadilan sosial atau nilai-nilai Pancasila sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Hal itu masuk dalam tata kehidupan pemerintahan dan masyarakat.

Hal ini juga dibuktikan dengan adanya dokumen-dokumen tertulis yang ada, seperti Telaga Batu, Kedukan Bukit, Karang Brahi, Talang Tuo, dan Kota Kapur. Dalam kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca juga diuraikan susunan pemerintahan Majapahit, yakni musyawarah, hubungan antar negara tetangga dan sebagainya.

Sehingga, pada waktu itu unsur-unsur atau sila yang terdapat dalam Pancasila telah terwujud sebagai asal yang menjiwai dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Walaupun, hal itu belum dirumuskan secara konkrit.

Selain itu, dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, tertulis juga adanya toleransi kehidupan beragama, khususnya agama Budha dan Hindu di zaman tersebut. Namun, saat kaum penjajah datang, yakni dari bangsa Barat dan Jepang kehidupan di Indonesia mengalami perubahan.

Adapun, penerapan nilai-nilai pancasila tersebut justru tercermin dalam perjuangan bangsa, yakni anti penjajahan. Hingga akhirnya, perumusan Pancasila digaungkan sebagai dasar negara Indonesia.

Akhirnya, Pancasila tertulis secara resmi dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, dan ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. Sehingga, istilah Pancasila sebenarnya telah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

2. Bukti Pancasila secara etistomologi

Pancasila adalah pilar ideologis negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sanskerta: पञ्च "pañca" berarti lima dan शीला "śīla" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima ideologi utama penyusun Pancasila merupakan lima sila Pancasila. Ideologi utama tersebut tercantum pada alinea keempat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:

1.    Ketuhanan yang Maha Esa

2.    Kemanusiaan yang adil dan beradab

3.    Persatuan Indonesia

4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta

5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sekalipun terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati bersama sebagai hari lahirnya Pancasila.

3. Bukti Pancasila secara aksiologi

Sikap positif terhadap Pancasila dapat diwujudkan dengan tidak melakukan pola hidup yang berlebihan, menjunjung perdamaian, menghindari kekerasan, bersikap terbuka, dan menghindari sikap kedaerahan yang berlebihan.
Maka dari itu, sikap positif terhadap nilai-nilai Pancasila adalah sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Sehingga, seseorang selalu berpedoman pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dalam setiap perilaku sehari-hari.
Orang yang mempunyai sikap seperti ini berarti konsisten dalam ucapan dan perbuatan. Di samping itu, perilaku sehari-harinya selalu menjunjung tinggi etika pergaulan bangsa yang luhur serta menjaga hubungan baik antar sesama warga Indonesia maupun dengan bangsa lain, namun dengan tetap mempertahankan jati diri bangsa yang cinta perdamaian dan keadilan sosial





Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar